Ketum PBNU: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Sah tapi Haram
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) meminta masyarakat tidak terlalu memaksa untuk mengikuti ibadah haji. Dia mengatakan masyarakat melaksanakan haji yang tidak resmi atau tanpa visa haji ibadahnya sah, tapi haram.
"Para kiai NU sudah memberikan fatwa bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti atau dengan mengabaikan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi itu walaupun sah, tapi haram," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Gus Yahya mengatakan hal itu menjadi dosa karena melanggar aturan dari pemerintah yang sah, yaitu Arab Saudi. Dia mengatakan PBNU juga telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak terlalu memaksakan diri untuk berangkat haji.
"Beberapa waktu yang lalu, PBNU telah mengeluarkan imbauan pada masyarakat untuk tidak ngotot berangkat ke Saudi dalam rangka melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti aturan-aturan resmi," sebutnya.
Gus Yahya mencontohkan ada pihak yang tidak menggunakan visa haji resmi lalu tertangkap dan diberi hukuman. Untuk itu, dia mengingatkan bahwa ibadah haji itu bersifat wajib bagi yang mampu.
"Karena haji itu hanya wajib bagi yang mampu. Yang mampu ini memungkinkan segala sesuatunya untuk berangkat," sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah. Seusai dengan pertemuan itu, Yaqut menegaskan hanya visa resmi dari Arab Saudi yang bisa digunakan untuk ibadah haji.
"Ada beberapa ketentuan yang juga perlu dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia, bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi," ujar Yaqut di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).
Yaqut mengatakan visa di luar itu tidak dapat bisa digunakan untuk haji. Dirinya menyebut pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas jika masih ada yang menggunakan visa tidak resmi.
"Dan ini pemerintahan Saudi Arabia akan lakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang menggunakan di luar visa haji resmi," sebutnya.
"Biro haji dan umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi, kami akan lakukan tindakan yang tegas," tambahnya.
Yaqut juga mengatakan pemerintahan Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa bagi para jemaah haji yang berangkat tidak menggunakan visa resmi. Fatwa tersebut menyatakan bahwa ibadah haji tak sah jika pakai visa tak resmi.
"Bahwa siapa pun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," tuturnya.